Wirausaha di Bidang Tanaman Pangan
Wirausaha di bidang pangan tidaklah mudah dilakukan, memulai sesuatu yang baru pasti tidak mudah. Oleh karena itu, seorang wirausaha di bidang pangan harus berani mengambil risiko dan mencoba. Gagal dalam melakukan sesuatu hal adalah bagian dari proses untuk menuju kesuksesan. Kegagalan adalah keberhasilan yang tertunda. Teruslah mencoba, jangan pernah berkecil hati bila belum berhasil. Buatlah penghitungan dan perencanaan yang matang.
Wirausaha pangan juga harus memperhatikan mutu hasil pertaniannya. Mutu hasil pertanian umumnya bervariasi dan sangat dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari jenis tanaman, lahan, agroklimatologi, kualitas tanah dan air, teknik budi daya yang diterapkan, umur panen, teknik panen, pascapanen, penggudangan, serta teknik transportasi. Di lain pihak, masyarakat luas terutama lagu agroindustri sebagai konsumen sangat menghendaki kepastian mutu produk yang dibeli nya sehingga cenderung memilih produk pertanian yang sudah jelas mutunya.
Wirausaha tanaman pangan harus benar-benar memahami aturan dan standar pelestarian lingkungan agar tanah pertanian tidak rusak kesuburannya. Standar pelestarian lingkungan yang harus ditaati oleh wirausahawan adalah sebagai berikut.
a. Usaha budi daya tanaman pangan perlu memperhatikan aspek usaha tani yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan keseimbangan ekologi.
b. Upaya mempertahankan keseimbangan ekologi dalam budi daya tanaman pangan mengacu pada upaya meningkatkan daya pulih lingkungan, terutama dari segi kelestarian tanah dan air serta keseimbangan hayati.
Dalam menjalankan usahanya, wirausaha budi daya tanaman pangan pasti memerlukan tenaga kerja untuk membantunya mengolah lahan. Dalam memilih tenaga kerja, wirausahawan harus memperhatikan yang disebut dengan standar tenaga kerja.
Standar tenaga kerja tersebut antara lain sebagai berikut.
a. Tenaga kerja usaha produksi tanaman pangan perlu mengetahui tata cara budi daya komoditas yang diusahakan, terutama aspek persyaratan tumbuh, adaptasi varietas, cara bertanam, kebutuhan pupuk, pengendalian OPT, serta teknik panen dan pascapanen.
b. Tenaga kerja/pelaku usaha yang belum menguasai teknik budidaya komoditas tanaman pangan yang diusahakan agar mengikuti magang, pelatihan, atau berkonsultasi.
c. Tenaga kerja/pelaku usaha produksi tanaman pangan wajib menjamin mutu dan keamanan konsumsi produk tanaman pangan yang dihasilkan.
Untuk mendapatkan produk pangan yang berkualitas harus merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 20/Permentan/OT.140/2/2010 bahwa usaha pertanian tanaman pangan harus mengikuti kriteria yaitu sebagai berikut.
a. Good Agriculture Practices (GAP)/Good Farming Practices (GFP)
Good Agriculture Practices (GAP)/Good Farming Practices (GFP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara budi daya tumbuhan/ternak yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
b. Good Handling Practices (GHP)
Good Handling Practices (GHP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara penanganan pascapanen hasil pertanian yang baik agar menghasilkan pangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
c. Good Manufacturing Practices (GMP)
Good Manufacturing Practices (GMP) adalah suatu pedoman yang menjelaskan cara pengolahan hasil pertanian yang baik agar menghasilkan tangan bermutu, aman, dan layak dikonsumsi.
Posting Komentar untuk "Wirausaha di Bidang Tanaman Pangan"