Narkoba: Pengertian, Dampak, dan Sanksi - Sanksi Penyalahgunaan Narkoba
1. Pengertian Narkoba, Narkotika, dan Psikotropika
Narkoba adalah singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang, atau obat berbahaya yang jika dimasukkan ke dalam tubuh manusia, baik melalui cara dihirup maupun dengan cara disuntikkan dapat mengubah pikiran, suasana hati, atau perasaan dan perilaku seseorang.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan menimbulkan ketergantungan.
Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Zat adiktif lainnya/obat berbahaya adalah bahan lain dan obatbukan narkotika atau psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan, yaitu keinginan menggunakan kembali secara terus-menerus. Apabila dihentikan akan timbul efek putus zat, di antaranya rasa sakit atau lelah yang luar biasa.
2. Jenis Narkotika
Dalam undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, narkotika digolongkan ke dalam tiga golongan.
a. Narkotika golongan I (untuk iptek, reagensia diagnostik/laboratorium), mempunyal potensi sangat tinggi dan menimbulkan ketergantungan. Contohnya adalah sebagai berikut.
1) Opiat: morfin, heroin/putau, petidin, dan candu.
2) Ganja: kanabis, mariyuana, dan hasyis.
3) Kokain: serbuk kokain, pasta kokain, dan daun kokain.
b. Narkotika golongan Il (merupakan bahan baku untuk produksi obat), menimbulkan potensi ketergantungan tinggi dan hanya digunakan sebagai pilihan terakhir dalam pengobatan. Contoh: petidin, morfin, fentanil, atau metadon.
c. Narkotika golongan lII (hanya digunakan untuk rehab), mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh: kodein dan difenoksilat.
3. Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba ada beberapa faktor, yaitu sebagai berikut.
a. Lingkungan Sosial
1) Motif ingin tahu, di masa remaja seseorang lazim mempunyai rasa ingin tahu setelah itu ingin mencobanya, misalnya dengan mengenal narkotika, psikotropika, maupun minuman keras atau bahan berbahaya lainnya.
2) Adanya kesempatan, karena orang tua sibuk dengan kegiatannya masing-masing, mungkin juga karena kurangnya rasa kasih sayang dari keluarga ataupun karena akibat dari broken home.
3) Sarana dan prasarana, karena orang tua berlebihan dalam memberikan fasilitas dan uang, merupakan sebuah pemicu untuk menyalahgunakan uang tersebut guna membeli narkotika untuk memuaskan rasa keingintahuan mereka.
b. Kepribadian
1) Rendah diri, perasaan rendah diri dalam pergaulan di masyarakat ataupun di lingkungan sekolah lalu mereka mengatasi masalah tersebut dengan cara menyalahgunakan narkotika dan psikotropika yang dilakukan untuk menutupi kekurangan mereka tersebut sehingga mereka memperoleh apa yang diinginkan, seperti lebih aktif dan berani.
2) Emosional dan mental, pada masa-masa ini biasanya mereka ingin lepas dari segala aturan-aturan dari orang tua mereka dan akhirnya sebagai tempat pelarian, yaitu dengan menggunakan narkotika dan psikotropika. Lemahnya mental seseorang akan lebih mudah dipengaruhi oleh perbuatan-perbuatan negatif yang akhirnya menjurus ke arah penggunaan narkotika dan psikotropika.
4. Bahaya/Dampak Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan narkoba sangat berbahaya akibatnya. Bahaya atau dampak yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba adalah sebagai berikut.
a. Menurut Efeknya
1) Halusinogen, efek dari narkoba ini bila dikonsumsi dalam sekian dosis tertentu dapat mengakibatkan seseorang menjadi berhalusinasi dengan melihat suatu hal/benda yang sebenarnya tidak ada/tidak nyata, contohnya LSD, psilosibin, dan THC.
2) Stimulan, efek dari narkoba ini bisa mengakibatkan kerja organ tubuh seperti jantung dan otak bekerja lebih cepat dari kerja biasanya sehingga mengakibatkan seseorang lebih bertenaga untuk sementara waktu, serta cenderung membuat seorang pengguna lebih senang dan gembira untuk sementara waktu, contohnya amfetamin, kokain, sabu, dan ekstasi.
3) Depresan, efek dari narkoba ini bisa menekan sistem saraf pusat dan mengurangi aktivitas fungsional tubuh sehingga pemakai merasa tenang bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tidak sadarkan diri, contohnya putau, morfin, dan heroin.
b. Dampak Penyalahgunaan Narkoba terhadap Fisik Pemakai
1) Gangguan pada sistem saraf: Kejang-kejang, gangguan kesadaran, kerusakan saraf tepi, dan halusinasi.
2) Gangguan pada sistem kardiovaskular: Gangguan peredaran darah dan infeksi akut otot jantung.
3) Gangguan pada kulit: Eksim, penanahan (abses), dan alergi.
4) Gangguan pada organ dalam: Kesukaran bernapas, penekanan fungsi pernapasan, pengerasan jaringan paru-paru, dan pengecilan hati.
5) Gangguan pada fisiologis tubuh: Mual-mual, sering sakit kepala, muntah, mulas, suhu tubuh meningkat, dan sulit tidur.
6) Gangguan pada sistem reproduksi: Aktivitas kerja kelenjar endokrin khususnya pada kelenjar testis dan ovarium berkurang. Mengakibatkan berkurangnya produksi hormon reproduksi, seperti estrogen, progesteron, dan testosteron serta terjadinya disfungsi seksual seperti impoten. Khusus pada pengguna narkoba atau narkotika wanita, dapat menyebabkan haid atau menstruasi tidak teratur.
5. Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
Pada pasal 60 ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah disebutkan langkah pembinaan supaya tidak terjadi penyalahgunaan narkotika, yaitu sebagai berikut.
a. Memenuhi ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan danatau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
b. Mencegah penyalahgunaan narkotika.
c. Mencegah generasi muda dan anak usia sekolah dalam penyalahgunaan narkotika. termasuk dengan memasukkan pendidikan yang berkaitan dengan narkotika dalam kurikulum sekolah dasar sampai lanjutan atas.
d. Mendorong dan menunjang kegiatan penelitian dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan.
e. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
Dalam rangka pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan undang-undang ini dibentuk Badan Narkotika Nasional yang selanjutnya disingkat BNN.
6. Sanksi-Sanksi dan Ketentuan Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Berikut sanksi-sanksi penyalahgunaan narkoba.
a. Sanksi sosial, keberadaan penyalahgunaan narkoba sering menimbulkan rasa resah pada masyarakat sekitarnya. Oleh karena itu, mereka cenderung agak dikucilkan dalam pergaulan masyarakat.
b. Sanksi moral, pada prinsipnya ajaran agama melarang untuk mengonsumsi zal-zat yang dapat merusak jiwa dan raga. Oleh karena itu, penyalahgunaan narkoba dianggap sebagai pelanggaran ajaran agama.
c. Sanksi hukum, keberadaan seseorang yang menyalahgunakan narkoba dapat dikenakan hukum pidana sesuai dengan klasifikasinya, bagi pengguna dan bagi pengedar/produsen dikenakan pidana sampai seumur hidup dan ditambah denda.
Berikut ketentuan pidana penyalahgunaan narkoba.
a. Ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terdapat di dalam pasal 111 sampai dengan pasal 148 yang mengatur tentang ketentuan pidana. Berikut beberapa pasal pidana tentang ketentuan pidana.
1) Pasal 114
• Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotikà Golongan i, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tanun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Hp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
• Ayat (2): Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
2) Pasal 116
• Ayat (1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan l terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golonganl untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
• Ayat (2): Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
3) Pasal 127 ayat (1)
Setiap penyalah guna:
• Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
• Narkotika Golongan Il bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun.
• Narkotika Golongan ll bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
b. Ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika terdapat di dalam Bab XIV pasal 59 sampai pasal 72 yang di dalamnya diatur secara jelas dan lengkap mengenai sanksi-sanksi pelaku tindak pidana psikotropika. Berikut penjelasan pasal 59.
1) Ayat (1) berbunyi barang siapa:
• Menggunakan psikotropika golongan 1 selain dimaksud dalam pasal 4 ayat (2); atau
• Memproduksi dan/atau menggunakan dalam proses produksi psikotropika golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6; atau
• Mengedarkan psikotropika golongan I tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat (3); atau
• Mengimpor psikotropika golongan selain untuk kepentingan imu pengetahuan; atau
• Secara tanpa hak milik, menyimpan dan/atau membawa psikotropika golongan I. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
2) Ayat (2)
• Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terorganisasi dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta).
• Jika tindak pidana dalam pasal ini dilakukan oleh korporasi, maka di samping pidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Posting Komentar untuk "Narkoba: Pengertian, Dampak, dan Sanksi - Sanksi Penyalahgunaan Narkoba"